Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah daerah berbasis Akrual sesuai PP No 71 tahun 2010

Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah daerah berbasis Akrual sesuai PP No 71 tahun 2010.

prosedur akuntansi pemerintah daerah


SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.  

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. 


Basis KAS

Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar
Basis Kas diterapkan untuk pengakuan Pendapatan-LRA, Belanja, dan Pembiayaan

Basis Akrual

Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar
Basis akrual diterapkan untuk pengakuan Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas 
Pendapatan-LO
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. 
Tidak selalu berdasarkan penerimaan kas
Penerbitan dokumen yang  telah menimbulkan hak bagi pemerintah dipakai  sebagai dasar untuk mengakui Pendapatan pada tahun berjalan dan pengakuan atas Piutangnya
Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut:

   (a) Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 
   (b) Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 
 (c) Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
  (d) Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang 38 terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. 

Beban adalah

Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Tidak selalu berdasarkan pengeluaran kas tetapi juga diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi dan potensi jasa.

Aset adalah 

Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur  dengan andal. 
Sejalan dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar di muka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. 
Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. 

Sejalan dengan penerapan basis akrual, kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Ekuitas adalah 

Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. 

Metode Pencatatan

Sistem Akuntansi Berbasis Akrual akan mengakomodasi baik basis akrual maupun basis kas dalam satu sistem. 

Dilakukannya dua jenis penjurnalan sekaligus baik untuk LRA maupun LO saat penerimaan kas maupun pengeluaran kas.

Untuk mencegah duplikasi pencatatan akun Kas dalam Sistem Akuntansi Berbasis Akrual ini, akan dikenal akun baru yang dinamakan Perubahan SAL.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manual Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah daerah berbasis Akrual sesuai PP No 71 tahun 2010 "

Post a Comment